Senin, 13 April 2026

Di Persimpangan Yurisdiksi: Menegakkan Equality Before the Law

   


   Berbagai insiden kekerasan yang diduga melibatkan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam beberapa tahun belakangan ini kembali menimbulkan pertanyaan krusial: apakah sistem peradilan di Indonesia sungguh menjamin prinsip kesetaraan sebelum hukum? Masalah ini bukan terbatas pada kasus individu, melainkan mencerminkan kelemahan struktural berupa dualisme yurisdiksi antara pengadilan militer dan pengadilan umum. Secara normatif, pengaturannya telah diatur jelas dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000, khususnya Pasal 3 ayat (4), serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 65 ayat (2). Ketentuan tersebut dengan tegas menyatakan bahwa prajurit TNI berada di bawah yurisdiksi peradilan militer untuk pelanggaran disiplin militer, tetapi tunduk pada peradilan umum untuk tindak pidana umum. Aturan ini mencerminkan komitmen reformasi guna menempatkan militer dalam bingkai supremasi sipil dan negara hukum, sejalan dengan prinsip equality before the law serta ubi jus ibi remedium.

   Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, ketentuan tersebut belum terealisasi secara optimal. Penyebab utamanya adalah Pasal 74 UU TNI yang bersifat sementara, yang mengharuskan revisi Undang-Undang Peradilan Militer sebelum penerapan peradilan umum bagi prajurit. Akibatnya, selama lebih dari dua dekade, norma maju tersebut terjebak dalam ketidakpastian hukum (legal limbo). Situasi ini menimbulkan kontradiksi serius dari sudut pandang asas hukum, terutama jika dilihat melalui prinsip lex posterior derogat legi priori dan lex superior derogat legi inferiori, di mana norma yang lebih baru dan lebih tinggi seharusnya menggantikan aturan lama seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Ironisnya, kenyataan menunjukkan sebaliknya: norma lama masih mendominasi, sementara yang baru tertunda.

   Kondisi ini juga melanggar prinsip due process of law dan fair trial, yang menekankan perlunya peradilan independen, tidak memihak, dan transparan. Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa dalam negara hukum demokratis, tidak ada pihak yang boleh kebal hukum, sementara Yusril Ihza Mahendra menyoroti urgensi konsistensi yurisdiksi untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat. Adagium salus populi suprema lex esto pun menggarisbawahi bahwa kesejahteraan rakyat harus menjadi hukum tertinggi, sehingga sistem peradilan tidak boleh melindungi kepentingan institusi secara berlebihan.

    Dari perspektif praktik, pengadilan militer sering dianggap kurang terbuka, yang memunculkan isu akuntabilitas publik. Studi dari Universitas Gadjah Mada mengungkap bahwa dualisme yurisdiksi berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) dan perbedaan putusan. Dalam pandangan hukum progresif, Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa hukum harus mengarah pada keadilan substantif, bukan hanya formalitas prosedural.

       Oleh karena itu, tindakan nyata tak lagi bisa ditangguhkan. Pemerintah wajib segera merevisi UU TNI, terutama dengan menghapus atau mengklarifikasi Pasal 74 yang selama ini menghalangi penerapan peradilan umum bagi prajurit. Selain itu, pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi menjadi langkah konstitusional esensial untuk menguji kesesuaian norma tersebut dengan prinsip kesetaraan hukum dalam UUD 1945. Adagium fiat justitia ruat caelum menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa ragu, meski langit runtuh.

   Pada akhirnya, isu ini mencerminkan kurangnya kemauan politik untuk menyelesaikan reformasi hukum. Meskipun norma progresif telah ada lebih dari dua dekade, ketentuannya terhambat oleh aturan usang yang tak kunjung diperbarui. Dalam negara demokrasi, militer berada di bawah kendali sipil, sehingga tak boleh ada pengecualian dalam penegakan hukum pidana umum. Sudah waktunya negara memastikan bahwa seluruh warga, tanpa pengecualian, tunduk pada peradilan yang setara, karena hukum sejati bukan sekadar teks, melainkan keadilan yang nyata bagi rakyat.

Penulis: Dias Alfa Rizky


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mengoreksi Tata Kelola, Bukan Membatalkan Manfaat: Catatan untuk Gerakan Mahasiswa 2026

Gelombang demonstrasi mahasiswa yang melanda Jakarta dan berbagai kota sejak pertengahan Juni 2026 membawa pesan yang jelas: rakyat resah, d...